Monday, May 24, 2021

Prosedur Menikah dengan Orang Jepang

 Halo readers, kali ini Ai ingin berbagi mengenai prosedur menikah di Jepang dengan orang Jepang. Mungkin saja, di antara readers semua akan ada yang menikah dengan warga negara Jepang dan menikah di Jepang. Berikut Ai akan berbagi pengalaman mengurus dokumen persyaratannya. 



Prosedur Menikah di Jepang


Mungkin banyak sekali pengalaman dari WNI yang menikah dengan orang Jepang. Namun, kali ini, Ai akan berbagi pengalaman dengan apa yang telah Ai tempuh. Pengalaman Ai mungkin akan sedikit berbeda dengan yang lainnya. Sehingga adanya penambahan pengalaman dari Ai diharapkan mampu menambah wawasan readers semua tentang proses mengurus pernikahan di Jepang.

Alur proses pengurusan pernikahan di Jepang


Alur untuk mengurus pernikahan di Jepang sebetulnya telah tertampil pada laman website KBRI Tokyo, di sini. Ai akan jelaskan kembali pada artikel ini.

1. Melengkapi persyaratan

Langkah pertama bagi WNI yang akan menikah dengan orang Jepang adalah membuat dokumen bernama Kekkon Gubi Shomeisho (KGS). Dokumen KGS ini bertindak seperti surat pernyataan belum menikah dari RT/RW/Kelurahan setempat. 

Untuk WNI, persyaratan dokumen untuk pembuatan KGS cukup banyak, adalah sebagai berikut.

a. N1 (Surat keterangan untuk nikah)
b. N2 (Surat keterangan asal usul)
c. N3 (Surat persetujuan mempelai)
d. N4 (Surat keterangan tentang orang tua)
e. Surat rekomendasi untuk menumpang nikah di Jepang. Dalam surat ini, perlu untuk dicantumkan lokasi pernikahan, yaitu KBRI Tokyo.
f. Surat pengantar nikah dari KUA atau Dukcapil. Dalam kasus saya, saya lampirkan keduanya. 
g. Surat ijin dari orang tua yang ditanda-tangani pada materai Rp. 10.000,00
h. Fotokopi akta kelahiran
i. Fotokopi paspor
j. Fotokopi kartu keluarga
k. Fotokopi KTP Indonesia
l. Fotokopi Residence Card
m. Pas foto 3x4 berwarna dengan latar putih (1 lembar)

Sedangkan untuk WNA Jepang, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.

a. Surat keterangan belum menikah atau Dokushin Shomeisho
b. Surat ijin dari kedua orang tua atau kazoku no Shodakusho
c. Kartu registrasi keluarga atau koseki tohon
d. Surat keterangan domisili atau juminhyo
e. Fotokopi paspor
f. Pas foto 3 x 4 berwarna dengan latar putih (1 lembar)

Seluruh dokumen dapat diambil pada tanggal kapanpun selama masih dalam tahun yang sama. 

2. Mengisi formulir Kekkon Gubi Shomeisho (結婚具備証明書)


Setelah persyaratan yang ada pada poin 1 terpenuhi, dokumen tersebut dibawa ke KBRI. Lalu, kita akan diminta untuk mengisi formulir KGS. Harus hati-hati dalam menulisnya karena tempatnya terbatas. Kita juga harus menulis dalam bahasa Jepangnya pada formulir itu. Foto yang diminta adalah untuk kemudian ditempelkan pada bagian bawah formulir tersebut, bukan untuk buku nikah.

Proses pembuatan KGS akan langsung jadi hari itu dan tidak dikenakan biaya. Jangan lupa untuk membuat janji terlebih dahulu dengan mengirimkan email ke staff KBRI. Alur yang saya ambil adalah mengirimkan email terlebih dahulu ke info@kbritokyo.jp lalu setelah itu akan disambungkan kepada bagian konsuler.

3. Mendaftar Pernikahan di Balai Kota Setempat


Setelah kita mendapatkan lembar KGS, lembar tersebut nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan secara hukum di Jepang, yaitu bertempat pada balai kota setempat. 

Menurutpetugas balai kota Gifu tempat saya tinggal, rupanya kasus pernikahan orang Jepang dengan orang Indonesia adalah yang pertama kalinya terjadi. Entah betul entah tidak informasi tersebut, namun begitulah adanya yang dikatakan oleh petugasnya. Oleh karenanya, persyaratan yang diminta mungkin saja akan berbeda dengan kota lain.

Berikut adalah persyaratan yang diminta kepada saya.

a. Lembar KGS
b. Akta kelahiran asli
c. Terjemahan akta kelahiran ke dalam bahasa Jepang
c. Paspor

Untuk dokumen persyaratan yang diminta kepada pasangan orang Jepang adalah sebagai berikut.

a. Surat keterangan belum menikah atau Dokushin Shomeisho
b. Kartu registrasi keluarga atau koseki tohon

Lalu, kita mengumpulkan juga formulir pendaftaran pernikahan yang dapat kita ambil ke balai kota dari jauh-jauh hari sebelumnya

Hal yang perlu diperhatikan ketika mengisi formulir adalah tentang nama kita, orang Indonesia yang tidak mempunyai nama keluarga. Saya menaruh nama lengkap saya pada box nama, bukan box family name. Setiap nama kita dipisahkan dengan tanda koma. 

Misalkan, nama kita adalah Adinda Sekar Ayu Sri Kenanga, maka dalam penulisan menjadi Adinda, Sekar, Ayu, Sri, Kenanga. Begitu juga dengan nama kedua orang tua. Lalu, kita dipandu untuk mengisi keterangan bahwa nama kita adalah satu kesatuan dan tidak dipindah penempatannya.
 

Setibanya di balai kota, petugas balai kota yang akan memfotokopi akta kelahiran dan paspor kita. Lalu kita akan menandatangai surat pernyataan yang menunjukkan bahwa fotokopi tersebut adalah benar dokumen saya. 

Setelah registrasi, kita diminta untuk menunggu selama kurang lebih satu minggu untuk kemudian mendapatkan dokumen Kekkon Juri Shomeisho (KJS). Di tahap ini, kita sudah dinyatakan menikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Jepang.

Eits, tapi tunggu dulu. Perjalanan belum selesai. Meskipun sudah menikah secara sah di Jepang, namun kita harus mendaftarkan pernikahan itu ke KBRI/KJRI agar pernikahan kita juga tercatat secara sah di mata hukum Indonesia juga. 

4. Mencatat Pernikahan di KBRI/KJRI


Setelah mendapatkan KJS, kita mengirimkan berkas tersebut dan dikirimkan ke KBRI/KJRI untuk dicatatkan pernikahannya secara legal di Indonesia. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dikirimkan bersama dengan KJS.

1. Foto copy paspor suami 1 lb
2. Foto copy paspor istri 1 lb
3. Kekkon Juri Shomeisho yang asli dari shiyakusho/balai kota 2 lb
4. Letter pack 370 yen sebagai balasan dengan sudah ditulis alamat kita

Pada website KBRI tercantum bahwa kita diminta untuk mengisi dan mengirimkan formulir, tetapi itu sudah dilakukan ketika kita mendaftar untuk mendapatkan KGS. Sehingga tidak perlu lagi mengunduh dan mengirimkan formulir tersebut.

Namun, apabila ketika mendaftarkan KGS kita tidak diminta untuk mengisi formulir, maka kita harus mencantumkan formulir itu pada saat mencatat pernikahan kita.

Setelah menunggu sekitar 5 hari kerja, kita akan mendapatkan surat pemberitahuan bahwa pernikahan kita telah tercatat secara sipil dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Kita akan mendapatkan 2 set dokumen. Set yang pertama adalah untuk keperluan pribadi dan harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah kedatangan kita di Indonesia. Dan set kedua untuk dilampirkan ketika mengurus visa ke kantor imigrasi, 

Karena pernikahan tersebut tercatat secara sipil, artinya, untuk orang Islam guna mendapatkan buku nikah, harus melakukan proses akad nikah secara Islam terlebih dahulu. Untuk prosedur dan prosesi akad nikah Islam di Jepang dengan pasangan orang Jepang yang belum masuk Islam, akan di bahas pada tulisan selanjutnya.

Terima kasih telah membaca. Dan semoga pernikahanmu lancar ^_^ 





EmoticonEmoticon